Komite Audit adalah komite independen yang anggotanya ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris berdasarkan Peraturan Bapepam-LK No. IX.I.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit yang kemudian diubah dengan peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 (POJK 55/2015), dan Peraturan BEI No. I-A yang mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik memiliki Komite Audit. Tugas utama Komite Audit adalah membantu Dewan Komisaris dalam memastikan berjalan dan terpeliharanya praktik tata kelola perusahaan serta pengawasan dan pengelolaan risiko yang memadai.