Campina melakukan Pencegahan Virus Corona di Lingkungan Kerja
March 26, 2020
Surabaya, 26 Maret 2020. PT Campina Ice Cream Industry Tbk memperketat seluruh lingkungan kerja sebagai langkah preventif untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19 di Indonesia. Langkah pencegahan yang telah dilakukan antara lain membuat prosedur pengamanan, sosialisasi dan himbauan mengenai COVID-19 kepada seluruh jajaran manajemen dan karyawan melalui internal memo yang disebarkan via email Perusahaan.
Berdasarkan keterangan pers pemerintah tanggal 26 Maret 2020, kasus Covid-19 telah menyebar ke 27 Propinsi di Indonesia, dengan total kasus sebanyak 893 Dengan tingkat penyebaran yang meluas ini, PT Campina Ice Cream Industry Tbk (“Campina”) telah melakukan upaya-upaya untuk sedapat mungkin menghindari terjadinya penyebaran di area kerja Campina. Upaya tersebut dilakukan di seluruh lokasi kerja Campina dan berlaku untuk seluruh karyawan Campina
Campina melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada karyawan mengenai COVID-19 dan upaya pencegahan penularannya di seluruh lokasi kerja. Sosialisasi dan penyuluhan atas prosedur pengamanan dan informasi mengenai COVID-19 kepada seluruh jajaran manajemen dan karyawan dilakukan melalui internal memo yang disebarkan via email Perusahaan, serta media lain seperti poster, video dan banner. Di samping kebijakan Phisical Distancing, prosedur pengamanan tambahan seperti pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki wilayah campina, mencuci tangan dengan sabun setiap kali memasuki lingkungan kantor, penyediaan hand sanitizer di banyak lokasi di sekitar lingkungan kerja, hingga larangan terkait penerimaan tamu di kantor dan larangan bepergian ke negara-negara terpapar diterapkan dengan serius oleh manajemen Campina. Diharapkan langkah-langkah preventif tersebut dapat memberikan kesadaran bagi karyawan dan keluarganya untuk dapat mencegah penularan COVID-19, sehingga meminimalisir resiko penularan dalam keluarga besar Campina.
Kantor cabang Campina di Jakarta telah menerapkan kebijakan pembagian area kerja (split operation) sejak tanggal 23 maret 2020. Kebijakan ini diambil sesuai dengan Surat Seruan Nomor 6 tahun 2020 dari Gubernur DKI Jakarta tanggal 20 maret 2020 terkait Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (Covid-19). Diharapkan dengan adanya kebijakan split operation ini Campina dapat terus beroperasi dengan optimal untuk melayani seluruh pelanggan dan konsumennya.
Penting bagi Campina untuk menaruh perhatian yang serius atas kondisi pandemi Covid-19 ini. Campina telah berkomitmen untuk menyediakan produk berkualitas dengan tingkat kebersihan yang sangat ketat. Seluruh upaya di atas dilakukan agar produk Campina yang telah dipercaya oleh konsumen dapat terus dinikmati dan membawa kebahagiaan untuk seluruh pelanggannya